Thursday, February 08, 2007

Upah Layak?

Pengupahan selalu mengundang polemik tiap tahun menjelang penetapannya. Setiap tahun pula dewan pengupahan bergulat masalah upah. Standar dan item yang dimasukkan sebagai dasar perhitungan upah minimum selalu menjadi hal-hal yang rutin diributkan.Keributan pun tidak berhenti di situ, setelah komponen yang dimasukkan ditetapkan, diperdebatkan lagi harga yang disepakati untuk masing-masing item dan dimana survei harga dilakukan. Rutinitas seperti itu berlangsung tiap tahun menjelang penetapan upah minimum yang saat ini masih berdasarkan kebutuhan hidup minimum. Telah banyak tuntutan dari serikat buruh yang menginginkan penentuan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Kontroversi mengenai penetapan upah memang sudah berlangsung lama. Menurut hasil penelitian Philip atau lebih dikenal sebagai kurva Philip bagi kalangan ekonom, kenaikan upah minimum dapat menurunkan pengangguran. Logikanya kalau upah naik maka para penganggur lebih memilih bekerja dibandingkan harus menerima jaminan social. Teori ini benar di negara yang mengalami full employment, dimana penelitian ini juga berdasarkan kasus di wilayah Inggris Raya.

Namun, di Indonesia kasusnya akan berbeda, Indonesia tidak mengenal jaminan social bagi pengangguran, jadi bagaimanapun sulitnya lapangan kerja, rakyat Indonesia pasti harus bekerja agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, termasuk bekerja dengan produktivitas rendah di sektor informal. Paradoks lain yang cukup menarik untuk diamati di Indonesia, ialah gerakan kembali ke desa akibat menyusutnya lapangan kerja di perkotaan, padahal di sisi lain tengah terjadi fenomena teori modernisasi berupa peralihan dari pertanian ke sector industri dan jasa. Gejala ini menunjukkan keberadaan desa masih dianggap sebagai tempat pulang bagi buruh ketika lepas dari pekerjaan di kota.
Bekerja menjadi suatu hak asasi manusia yang seharusnya dapat dipenuhi oleh negara. Ketiadaan lapangan kerja merupakan pelanggaran terhadap HAM. Memang di koran-koran dan media banyak muncul iklan lowongan kerja. Nmaun itu bukanlah indikator lapangan kerja tersedia luas. Di pasar tenaga kerja sendiri, terdapat tiga masalah mendasar yang muncul. Pertama adalah tingkat pengangguran yang meningkat pesat Data BPS menunjukkan tingkat pengangguran terbuka meningkat yakni dari 6,1 % pada tahun 2000 menjadi 10,3% pada tahun 2005. ini belum terhitng kurang dari 30 juta orang yang termasuk setengah menganggur karena bekerj akurang dari 35 jam seminggu. Penciptaan lapangan kerja di sector formal amat stagnan, sementara penciptaan tenaga kerja kerja hanya terlihat di sector informal yang kebanyakan mengandalkan low skill, low paid dan tanpa proteksi social. Sementara kalau kita melihat dengan kaca pembesar, peningkatan sector informal ini tidak berjalan begitu saja, ada yang jatuh bangun di dalamnya. Masalah kedua ialah permasalahan regulasi ketenagakerjaan, belum adanya law enforcement yang jelas dalam masalah ketenagakerjaan membuat kebingungan baik di kalangan pengusaha maupun buruh. Masalah yang ketiga ialah gelombang pemutusan PHK di sector riil, salah satu penyebabnya adalah habisnya masa kuota tekstil bagi Indonesia telah membuat banyak pabrik tekstil kehilangan order dan terpaksa tutup pabrik yang artinya juga menciptakan PHK besar

Jutaan orang Indonesia saat ini memang bekerja (mempunyai pekerjaan), namun mereka tetap miskin. Hampir semua buruh di Indonesia tidak mendapatkan penghasilan cukup bagi dirinya dan keluarganya untuk hidup di atas garis kemiskinan. Perubahan pasar tenaga kerja dan meningkatnya kompetsi global telah memacu tumbuhnya sector informal dan pada akhirnya juga berakibat pada buruknya upah dan kondisi kerja sector formal bagi buruh. Adanya penciutan sector formal dan pembengkakan sector informal tak dapat ditepis juga telah menurunkan daya beli dan kesejahteraan yang kian merosot pula. Uniknya di Indonesia, sector informal ini justru tumbuh subur di sekitar wilayah Industri. Usaha kos-kos-an , warung makan, dan perdagangan justru menemukan konsumennya yaitu buruh pabrik. Sector formal dan sector informal seakan saling menopang di wilayah sekitar kawasan industri. Tanpa adanya usaha kos-kos an tidak akan ada buruh yang bekerja di pabrik-pabrik di kawasan industri. Anggota komunitas yang belum terserap sector formal pun mulai melirik usaha-usaha mandiri sambil menunggu kesempatan terserap di pabrik.

Mengapa pengangguran kian sulit dibendung? Hal ini tampak pada kebijakan pengembangan industri yang tidak mengarah pada padat pekerja. Dari rasio pertumbuhan ekonomi dengan penciptaan lapangan kerja terlihat pada tahun 2005 hanya terjadi 178 ribu kesempatan kerja baru per satu persen pertumbuhan ekonomi. Padahal diharapkan tercipta sekitar 400 ribu kesempatan kerja tiap pertumbuhan satu persen ekonomi. Para pengambil kebijakan dan para ekonom terlalu percaya pada “trickle down effect” yang beranggapan dengan pertumbuhan eknomi yang ditandai masuknya investasi akan lebih banyak menyerap tenaga kerja dan akan mengatasi kemiskinan pula. Namun tidak menyadari adanya struktur perekonomian yang dominan di sector informal, hambatan-hambatan birokrasi dan kakuan pasar. Selain itu, investasi asing yang masuk, tidak banyak menciptakan pabrik namun hanya mengakuisisi beberapa perusaan local yang tidak bisa bekembang karena kekurangan modal.

Posisi buruh kian hari makin terpuruk, saat ini ancaman PHK dan kaburnya pengusaha sama kencangnya dengan tuntutan kenaikan upah minimum yang tiap tahun selalu menjadi polemik. Pengusaha selalu melemparkan masalah naiknya biaya produksi dengan tidak menaikkan upah buruh, sementara kebutuhan hidup real meningkat. Banyak anggapan yang menilai bahwa tuntutan buruh akan upah layak sangat tidak strategis mengingat angka pengangguran kita yang cukup tinggi. Namun upah layak seyogyanya menjadi amunisi yang terus menerus ditembakkan untuk lebih mengingatkan peran negara. Oleh karenanya perlindungan upah mutlak diperlukan. Karena bila kebijakan pengupahan diserahkan pada lembaga bipartite hanya menghadirkan persoalan baru dalam hubungan industrial. Hubungan biaprtit hanya bisa berlangsung ketika ada itikad baik dari pengusaha untuk share keuntungan, dan buruh pun dengan sukahati menerima share kerugian dari pengusaha apabila buruh mengetahui benar profit yang dihasilkan usaha. Percayakah buruh pada itikad baik pengusaha?
Dalam kondisi angkatan kerja yang melimpah dan mudahnya perekrutan buruh murah, kebijakan pengupahan mutlak diperlukan untuk melindungi buruh.